Senin, 09 November 2015

Hate Speech?


            Surat edaran yang mengatur tentang hate speech, atau ujaran kebencian, sudah diedarkan oleh Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti. Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dan dikirim ke Kepolisian Sektor dan Resor di seluruh pelosok tanah air. 

Apa itu hate speech? 

             Menurut surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.  
Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamphlet.

Surat Edaran Hate Speech (Ujaran Kebencian), dimana sering dibicarakan baru-baru ini oleh masyarakat Indonesia. Surat Edaran tersebut menghebohkan masyarakat karena  banyak yang mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut bisa memenjarakan orang  akibat kritik-kritik pedas yang berisi kebencian terhadap orang lain. Banyak pro dan kontra menanggapi masalah tersebut, ada yang menilai Surat Edaran ini dibuat hanya akan menakut-nakuti masyarakat dan akan mengekang kebebasan orang untuk berpendapat. Ada pula yang menilai bahwa Surat Edaran ini hanya untuk kepentingan politik saja. 

Dari banyak komentar yang ada menurut saya, Surat Edaran tersebut ditiadakan saja. Karena menurut saya dengan adanya Surat Edaran tersebut tidak ada gunanya. Pasalnya, di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang larangan mencemarkan nama baik melalui media sosial, media elektronik maupun media massa. Jadi dengan adanya Surat Edaran tersebut saya jamin tidak akan  berjalan sesuai yang diharapkan. Karena yang diharapkan masyarakat sendiri adalah tindakan nyata, bukan hanya sekedar surat edaran kapolri yang baru-baru ini ramai dibicarakan. Lantas, kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada masyarakat yang memberikan kritikannya tersebut. Karena negara kita menganut sistem Demokrasi yang artinya setiap warga dibebaskan untuk berpendapat. Mungkin orang-orang yang menyampaikan kritikan-kritikan tersebut mempunyai tujuan lain yang kita tidak tahu. Mungkin saja orang-orang tersebut marah akibat kinerja pemerintah yang tidak sesuai dengan yang diharapankan ataupun mungkin ada maksud lain yang kurang kita pahami. 

Jadi intinya, diberlakukannya Surat Edaran Kapolri tidak efektif menurut saya karena di Indonesia sudah ada UU KUHP yang mengatur tentang hukum pidana bagi orang yang mencemarkan nama baik. Jadi fungsinya pun sama, sehingga bisa dikatakan tidak efektif. Dan banyak pihak yang tidak setuju dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri itu, dituding hanya sebagai pencitraan untuk Kapolri dan ada maksud untuk kepentingan politik saja.

Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf atas segala kata-kata yang tidak berkenan.
Wassalamualaikum wr.wb
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar