Surat edaran yang mengatur
tentang hate speech, atau
ujaran kebencian, sudah diedarkan oleh Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin
Haiti. Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober
lalu dan dikirim ke Kepolisian Sektor dan Resor di seluruh pelosok tanah air.
Apa itu hate speech?
Menurut surat edaran tesebut,
ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran
nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut,
penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa
berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau
konflik sosial.
Aspeknya meliputi suku, agama,
aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit,
etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Ujaran kebencian dapat melalui
media kegiatan kampanye, spanduk atau banner,
jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi,
ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamphlet.
Surat Edaran Hate Speech (Ujaran
Kebencian), dimana sering dibicarakan baru-baru ini oleh masyarakat Indonesia.
Surat Edaran tersebut menghebohkan masyarakat karena banyak yang mengatakan bahwa Surat Edaran
tersebut bisa memenjarakan orang akibat
kritik-kritik pedas yang berisi kebencian terhadap orang lain. Banyak pro dan
kontra menanggapi masalah tersebut, ada yang menilai Surat Edaran ini dibuat
hanya akan menakut-nakuti masyarakat dan akan mengekang kebebasan orang untuk
berpendapat. Ada pula yang menilai bahwa Surat Edaran ini hanya untuk
kepentingan politik saja.
Dari banyak komentar yang ada
menurut saya, Surat Edaran tersebut ditiadakan saja. Karena menurut saya dengan
adanya Surat Edaran tersebut tidak ada gunanya. Pasalnya, di Indonesia sendiri
sudah ada UU yang mengatur tentang larangan mencemarkan nama baik melalui media
sosial, media elektronik maupun media massa. Jadi dengan adanya Surat Edaran
tersebut saya jamin tidak akan berjalan
sesuai yang diharapkan. Karena yang diharapkan masyarakat sendiri adalah
tindakan nyata, bukan hanya sekedar surat edaran kapolri yang baru-baru ini
ramai dibicarakan. Lantas, kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada
masyarakat yang memberikan kritikannya tersebut. Karena negara kita menganut
sistem Demokrasi yang artinya setiap warga dibebaskan untuk berpendapat.
Mungkin orang-orang yang menyampaikan kritikan-kritikan tersebut mempunyai
tujuan lain yang kita tidak tahu. Mungkin saja orang-orang tersebut marah
akibat kinerja pemerintah yang tidak sesuai dengan yang diharapankan ataupun
mungkin ada maksud lain yang kurang kita pahami.
Jadi intinya, diberlakukannya Surat
Edaran Kapolri tidak efektif menurut saya karena di Indonesia sudah ada UU KUHP
yang mengatur tentang hukum pidana bagi orang yang mencemarkan nama baik. Jadi
fungsinya pun sama, sehingga bisa dikatakan tidak efektif. Dan banyak pihak
yang tidak setuju dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri itu, dituding hanya
sebagai pencitraan untuk Kapolri dan ada maksud untuk kepentingan politik saja.
Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf atas segala kata-kata yang tidak berkenan.
Wassalamualaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar