Senin, 16 November 2015

Here we go


Motivasi.
(suatu dorongan kehendak yang menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu).

Dalam hidup seseorang pasti mempunyai motivasi, ntah itu motivasi secara lisan maupun tulisan. Dan disini saya akan berbagi tentang kata-kata motivasi yang mempengaruhi hidup saya saat ini, yaitu kata motivasi dari Martin Luther King Jr. yang bunyinya 

If you can’t fly, then run.  If you can’t run, then walk. If you can’t walk, then crawl. But whatever you do, you have to keep moving forward

Kata-kata tersebut mempunyai makna seberat-beratnya kita mempunyai masalah tak ada batasan untuk kita tetap maju menatap masa depan. Hal itu yang membuat saya termotivasi sampai sekarang, pada saat saya mempunyai masalah, ketika itu saya berfikir saya tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut. Saya putus asa dan saya tidak tahu harus berbuat apa, tapi saya berpegang teguh pada kata-kata tersebut. Jika saya hanya diam dan tidak melakukan suatu tindakan maka saya tidak akan bisa maju dan tidak akan berkembang. Dan sampai sekarang kata-kata tersebut saya gunakan, apapun masalah yang datang , apapun usaha yang kita lakukan kita berhak untuk tetap maju menatap masa depan. Kita diciptakan tuhan untuk menerima resiko, apapun yang kita lakukan pasti ada resikonya jadi apapun yang terjadi dalam hidup kita harus menerima segala macam resiko tersebut.
                                                                                              
 Kata-kata motivasi dari saya :

"Ketidakpuasan seseorang berawal dari ketidakpercayaan dirinya sendiri"

Artinya, ketika seseorang mengerjakan sesuatu dengan ketidakpercayaan diri dan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka akan timbul penyesalan dan ketidakpuasan. Jadi apapun yang kita kerjakan harus dilandasi dengan kepercayaan diri agar hasil yang kita harapkan akan terwujud dengan baik :)



              

Senin, 09 November 2015

Hate Speech?


            Surat edaran yang mengatur tentang hate speech, atau ujaran kebencian, sudah diedarkan oleh Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti. Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dan dikirim ke Kepolisian Sektor dan Resor di seluruh pelosok tanah air. 

Apa itu hate speech? 

             Menurut surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.  
Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamphlet.

Surat Edaran Hate Speech (Ujaran Kebencian), dimana sering dibicarakan baru-baru ini oleh masyarakat Indonesia. Surat Edaran tersebut menghebohkan masyarakat karena  banyak yang mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut bisa memenjarakan orang  akibat kritik-kritik pedas yang berisi kebencian terhadap orang lain. Banyak pro dan kontra menanggapi masalah tersebut, ada yang menilai Surat Edaran ini dibuat hanya akan menakut-nakuti masyarakat dan akan mengekang kebebasan orang untuk berpendapat. Ada pula yang menilai bahwa Surat Edaran ini hanya untuk kepentingan politik saja. 

Dari banyak komentar yang ada menurut saya, Surat Edaran tersebut ditiadakan saja. Karena menurut saya dengan adanya Surat Edaran tersebut tidak ada gunanya. Pasalnya, di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang larangan mencemarkan nama baik melalui media sosial, media elektronik maupun media massa. Jadi dengan adanya Surat Edaran tersebut saya jamin tidak akan  berjalan sesuai yang diharapkan. Karena yang diharapkan masyarakat sendiri adalah tindakan nyata, bukan hanya sekedar surat edaran kapolri yang baru-baru ini ramai dibicarakan. Lantas, kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pada masyarakat yang memberikan kritikannya tersebut. Karena negara kita menganut sistem Demokrasi yang artinya setiap warga dibebaskan untuk berpendapat. Mungkin orang-orang yang menyampaikan kritikan-kritikan tersebut mempunyai tujuan lain yang kita tidak tahu. Mungkin saja orang-orang tersebut marah akibat kinerja pemerintah yang tidak sesuai dengan yang diharapankan ataupun mungkin ada maksud lain yang kurang kita pahami. 

Jadi intinya, diberlakukannya Surat Edaran Kapolri tidak efektif menurut saya karena di Indonesia sudah ada UU KUHP yang mengatur tentang hukum pidana bagi orang yang mencemarkan nama baik. Jadi fungsinya pun sama, sehingga bisa dikatakan tidak efektif. Dan banyak pihak yang tidak setuju dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri itu, dituding hanya sebagai pencitraan untuk Kapolri dan ada maksud untuk kepentingan politik saja.

Demikian yang bisa saya sampaikan, mohon maaf atas segala kata-kata yang tidak berkenan.
Wassalamualaikum wr.wb